Selasa, 20 Oktober 2009

Penyebar SMS Gempa Palsu Bisa Dipidana

Jakarta - Jangan sembarangan menyebar berita palsu atau yang tidak jelas asal usulnya melalui pesan singkat (SMS). Sebab, bisa-bisa Anda dianggap telah menggangu ketertiban umum dan ancaman pidana pun bisa dituduhkan.

Menurut Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi, UU Telekomunikasi dengan tegas melarang layanan telekomunikasi digunakan untuk hal-hal yang mengganggu ketertiban umum.

Nah, terkait maraknya SMS berantai yang menyebutkan bakal terjadi gempa hebat di Jakarta dalam beberapa hari ke depan, Heru menilai bisa saja sang pelaku utama dijerat ancaman hukum.

"Apalagi sekarang, selain ada UU 36 tahun 1999 juga ada UU 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," jelasnya kepada detikINET.

Masyarakat pun diminta tenang dan tidak begitu saja mempercayai SMS maupun email berantai tersebut. Sebab, informasi tersebut bukan berasal dari BMKG, sehingga validitasnya dipertanyakan.

"Masyarakat diminta tidak membuat informasi makin meluas dengan tidak menyebarkan atau mem-forward SMS tersebut ke orang lain," imbau Heru.


sumber :http://www.detikinet.com/

1 komentar:

  1. Iya tuh..bagusnya di penjara aja...orang lagi pada susah ko malah cari kesempatan and iseng...hu uh...

    kamu anak gundar yah ??? Udah di daftarin di lomba blog bulanan belom lewat studentsite ??? 5 link wajibya mana ??? Kalau masih bingung dengan cara - cara blogging di Blogger, kamu bisa kunjungi SITUS INI. Untuk Bertanya langsung kepada saya, gunakan Yahoo PingBox yang ada pada sebelah kanan situs saya.

    Follow Back yach.. ;)

    BalasHapus